GAYO LUES — Pola penggelembungan harga di Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2026 bukan lagi dugaan liar. Penelusuran dokumen Rencana Umum Pengadaan di SIRUP LKPP menunjukkan pagu di hampir semua paket dipatok jauh di atas harga pasar wajar, padahal harga wajar itu sudah memperhitungkan PPN, distribusi, dan ongkos kirim ke wilayah pegunungan Gayo Lues.
Total pagu sembilan klaster komoditas mencapai sekitar Rp 8,25 miliar. Harga wajarnya hanya sekitar Rp 6,14 miliar. Artinya, ada selisih sekitar Rp 2,10 miliar atau 25,6 persen yang tidak memiliki dasar utilitas dan berpotensi menjadi kerugian daerah jika kontrak diteken mendekati pagu.
Mark up paling telanjang ada di klaster pupuk. Dari pagu Rp 1,79 miliar, harga wajarnya hanya Rp 897 juta. Selisihnya Rp 898,42 juta, lebih dari separuh pagu. Herbisida menyusul, pagu Rp 1,94 miliar dengan selisih Rp 349,92 juta. Benih padi Rp 1,12 miliar dengan selisih Rp 225 juta. Benih jagung dan saprodi Rp 995,40 juta dengan selisih Rp 162,32 juta. Insektisida Rp 1,02 miliar dengan selisih Rp 153,40 juta.
Modusnya sama, harga satuan digelembungkan. Bibit kelapa dipatok Rp 80.000 per batang, padahal wajarnya Rp 50.000, selisih Rp 146,25 juta. Mulsa dipatok Rp 685.000 per roll, padahal wajarnya Rp 595.000, selisih Rp 76,68 juta. Bawang merah dipatok Rp 70.000 per kilogram, padahal wajarnya Rp 45.000, selisih Rp 71,40 juta. Kambing bibit dipatok Rp 1.900.000 per ekor, padahal wajarnya Rp 1.650.000, selisih Rp 25,50 juta. Paling kasat mata, satu paket insektisida padi 250 liter dipatok Rp 350.000 per liter, padahal wajarnya hanya Rp 150.000 per liter, selisih Rp 50 juta atau 57,14 persen, dengan spesifikasi hanya ditulis cairan tanpa bahan aktif.
Ketua LSM Gakorpan Aceh, Iskandar Muda, menegaskan ini bukan salah hitung, melainkan pola sistematis. Ketika hampir semua paket serentak kemahalan, yang patut dicurigai adalah perencanaan dan integritas penyusun harga perkiraan sendiri. Ia mendesak seluruh paket dihentikan sementara, dinegosiasi ulang dengan batas atas harga wajar, dan diaudit APIP serta penegak hukum. Jika dibiarkan, selisih itu akan berubah dari potensi efisiensi menjadi kerugian negara yang nyata.
Hingga kini Dinas Pertanian memilih bungkam. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Gayo Lues, Ridwansyah, S.P., yang dikonfirmasi pada Sabtu, 7 November 2026, belum memberikan tanggapan resmi apa pun terkait dugaan mark up tersebut. (TIM)


































