Agus Flores Imbau Wartawan Fast Respon se-Indonesia Kawal Penegakan Hukum Dan Pantau Kejahatan Ilegal

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Minggu, 8 November 2026 - 14:59 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon dan Fast Respon Nusantara Bidang Counter Polri, Agus Flores, mengeluarkan imbauan kepada seluruh wartawan Fast Respon di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk wilayah Jabodetabek dan Pulau Jawa,

untuk memperkuat peran jurnalistik dalam mengawal penegakan hukum, mendukung pemberantasan narkoba, serta memantau berbagai dugaan aktivitas ilegal di daerah.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 201103/Perkumpulan Wartawan/FRN Counter Polri/XI/2026, tertanggal 6 November 2026. Surat itu ditujukan kepada jajaran wartawan Fast Respon di seluruh Indonesia sebagai pedoman untuk meningkatkan kepedulian terhadap persoalan hukum, keamanan, dan kepentingan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, Agus Flores menegaskan pentingnya dukungan terhadap program Kepolisian Republik Indonesia,

Khususnya penegakan hukum yang adil, merata, dan tidak pandang bulu, pelayanan kepolisian yang berorientasi kepada masyarakat, serta pemberantasan peredaran narkoba.

Dukungan tersebut ditegaskan melalui pesan “Harga Mati”, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal program yang berpihak pada kepentingan publik.

Wartawan Diminta Berani Mengungkap Fakta

Agus Flores juga mengimbau seluruh wartawan Fast Respon agar tidak menutup mata terhadap dugaan perilaku pejabat kepolisian di daerah yang dinilai tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik.

Apabila ditemukan dugaan sikap arogan atau penyampaian informasi yang tidak benar kepada masyarakat,

Wartawan diminta menyampaikan laporan kepada Ketua Umum Fast Respon dengan disertai bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta, bukan sekadar opini, prasangka, ataupun informasi yang belum terverifikasi.

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, wartawan tetap dituntut menjunjung tinggi kode etik, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

Pantau Narkoba hingga Tambang Ilegal

Selain persoalan pelayanan kepolisian, surat imbauan itu juga menekankan pentingnya pemantauan terhadap berbagai dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Wartawan Fast Respon diinstruksikan untuk melakukan pemantauan dan pemetaan informasi mengenai dugaan lokasi peredaran narkoba, pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut, penyalahgunaan distribusi solar, pertambangan ilegal, hingga pembalakan liar atau illegal logging.

Pemantauan itu diharapkan tidak berhenti pada pengumpulan informasi semata, tetapi dilakukan melalui peliputan yang terukur, pendokumentasian bukti, verifikasi lapangan, dan penyampaian informasi kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum.

Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas ilegal harus ditelusuri secara profesional. Identitas seseorang tidak boleh dipublikasikan sebagai pelaku sebelum terdapat dasar fakta yang memadai dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari Aceh hingga Papua, Satu Komitmen untuk Kepentingan Publik

Cakupan imbauan yang menjangkau seluruh Indonesia menunjukkan pentingnya koordinasi antarkader wartawan Fast Respon dalam mengawasi persoalan hukum dan sosial di wilayah masing-masing.

Bagi Agus Flores, keberadaan wartawan di tingkat daerah hingga pelosok memiliki arti strategis karena mereka dapat menghimpun informasi langsung dari masyarakat mengenai persoalan yang membutuhkan perhatian.

Namun, kekuatan sebuah laporan tidak hanya ditentukan oleh keberanian mengungkap persoalan. Akurasi data, independensi, keberimbangan, dan tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan juga menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri sebagaimana tercantum dalam dokumen, serta Dewan Pembina organisasi, sebagai bagian dari penyampaian imbauan dan komitmen organisasi.

Melalui imbauan tertanggal 6 November 2026 itu, Agu

Berita Terkait

PW GP AL WASHLIYAH : Dasco Aktor Persatuan, Jangan Sebarkan Hoaks Isu Wapres yang Tidak Dapat Dipertanggung jawabkan
Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Dan Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyadapan
Ketua PPI Apresiasi Kepala SMPN 10 Tangsel Tangani Dugaan Perundungan, Pembinaan Khusus Jadi Langkah Tepat
PETI Merangsek ke Jantung TNKS, Kerinci di Ambang Bencana Ekologis Jika Negara Terus Membiarkan
MK Tak Batalkan Gibran, Jerry Massie: Persoalan Syarat Pendidikan Masih Bisa Bergeser ke DPR dan MPR
Mahkamah Konstitusi dan Ujian Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
Rawat Ingatan, Tegakkan Keadilan: Rafly Serukan September Hitam Berlangsung Damai

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Gerak Cepat! Kapolres Aceh Timur Pimpin TFG Simulasi Aksi Pengamanan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:00 WIB

LAKI dan Forum Keuchik Idi Tunong Apresiasi Gerak Cepat Bupati Al-Farlaky Tangani Jalan Idi–Keude Geurobak

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polemik Proyek Jalan Aceh Timur: Keterangan Kadis PUPR Berbeda, Media Minta Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru