Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:09 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) melalui Ketua Umumnya, Dedi Siregar, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Presiden.

Menurut Dedi Siregar, pernyataan tersebut merupakan pandangan yang sangat keliru, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Kami menilai Hotman Paris dalam hal ini sangat keliru dan gagal memahami mekanisme hukum yang berlaku. Pernyataan yang menyebut Kapolri harus meminta izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat digiring pada opini yang justru mencederai prinsip negara hukum,” tegas Dedi Siregar dalam keterangannya kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami mengecam keras pernyataan Hotman Paris Hutapea, yang menyebut bahwa Polri harus terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden sebelum menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka. Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik serta membangun narasi yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum.
Stop, jangan bangun narasi yang M
membingungkan P
publik

Dedi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), di mana seluruh proses penegakan hukum harus berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan opini ataupun asumsi yang tidak memiliki landasan yuridis.

Menurutnya, kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka berada pada aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Tidak terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa setiap penetapan tersangka harus memperoleh izin Presiden.

“Kalau ada pihak yang menyampaikan seolah-olah Kapolri tidak dapat menetapkan tersangka tanpa izin Presiden, maka pernyataan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dasar hukumnya. Jangan membangun narasi yang dapat membingungkan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Dedi juga menilai bahwa sebagai seorang advokat senior, Hotman Paris semestinya mengedepankan argumentasi hukum yang objektif dan berbasis aturan, bukan membangun opini yang dapat menimbulkan kesan bahwa proses penegakan hukum bergantung pada persetujuan kekuasaan eksekutif.

“Profesi advokat adalah profesi yang mulia. Seorang kuasa hukum tentu berhak membela kliennya secara maksimal. Namun pembelaan tersebut harus tetap berpegang pada norma hukum, menguji alat bukti, prosedur penyidikan, ataupun aspek yuridis lainnya. Jangan sampai pembelaan bergeser menjadi narasi yang tidak relevan dengan substansi perkara,” kata Dedi.

Ia menambahkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap proses penyidikan atau penetapan tersangka, mekanisme hukum telah menyediakan berbagai upaya yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurutnya, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui pernyataan yang dapat menimbulkan polemik di ruang publik.

Dedi siregar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati asas equality before the law, yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun latar belakang.

Lebih lanjut, kami meminta seluruh pihak untuk tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Dedi, aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional dan independen. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan aturan hukum. Semua pihak, termasuk kuasa hukum, hendaknya menghormati proses tersebut serta menyampaikan argumentasi yang benar-benar berlandaskan hukum, bukan narasi yang berpotensi menyesatkan publik,” pungkas Dedi Siregar.

Salam Hormat,
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Fourlen Diana Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Tiara Kusuma Periode 2026–2030
Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN
Desak Usut Tuntas Dugaan Fasilitasi Konferensi Pers Hotman Paris di Kejagung: Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Diberi Panggung Khusus
Profesor Sutan Nasomal Yakini Presiden Prabowo Subianto Mendukung Pemekaran Daerah Secepatnya Masyarakat Menunggu Dengan Sangat !!
PROF DR Sutan Nasomal : HOAX WARTAWAN Tanpa UKW BISA Dipidana. PWI Kab Bogor Wajib Mempertanggungjawabkan Ucapannya di Dunia Pers
Gerakan Moral Pelajar Bogor: Stop Tawuran, Cerdas Bermedia Sosial, Siap Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:59 WIB

Kepala BNN dan Jajaran Di Apresiasi, Ringkus Gembong Narkoba Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Aktivis Nasional Kombes Reza Chairul Sosok Tepat Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:22 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:40 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:16 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:47 WIB

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Berita Terbaru