suarapubliknasional.com – Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara resmi mengakhiri masa tugas lapangan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes di kantor kedinasan ruang rapat Matang Sitepu, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (5/5/2026)
Agenda utamanya adalah penyampaian hasil temuan sementara serta rekomendasi dari tim pemeriksa. Hal ini merupakan bagian dari proses audit untuk memastikan akurasi dan kesesuaian laporan keuangan daerah

Berikut beberapa poin utama yang dibahas: 1. Penyampaian Gambaran Umum: Tim BPK-RI memaparkan hasil audit yang telah dilakukan selama beberapa pekan terakhir terhadap pengelolaan keuangan daerah TA 2025.
2. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP): Pemeriksaan difokuskan pada upaya memastikan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
3. Tindak Lanjut Rekomendasi: Penyerahan hasil pemeriksaan ini menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Karo untuk melakukan penyempurnaan administratif.
Bupati Karo dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Karo sangat menjunjung tinggi transparansi pengelolaan anggaran dan menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk bersikap kooperatif ataupun cepat tanggap menindaklanjuti setiap catatan yang diberikan oleh BPK
Hal ni bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan demi kepentingan masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karo optimis dapat mempertahankan performa keuangan yang baik
Target utamanya untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebagai bentuk pertanggungjawaban publik yang transparan dan kredibel kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo,”ucapnya
Turut mendampingi Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP, Sekretaris Daerah Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. (Sbr)


























