Diduga Tipu Rp79 Juta, Kuasa Pengurus Kelompok Tani 80 ‘J’ Dilaporkan — Korban Siap Bawa Kasus Ke Kejaksaan

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:57 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai//Suara Publik Nasional – Dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp79.000.000 mewarnai wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Sugito, warga Dsn. I, Jln. Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan berinisial J yang diduga bertindak selaku kuasa pengurus Kelompok 80 atau 80 Kelompok Tani ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Laporan pelapor telah terdaftar secara resmi di Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai dengan Nomor Laporan: B/309/VIII/RES.1.11/2026, tanggal 21 Agustus 2026. Pihak kepolisian pun telah menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: B/2226/VIII/RES.1.24/2026, tanggal 21 Agustus 2026, guna meminta keterangan terlapor terkait dugaan tersebut.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, peristiwa bermula pada tahun 2021 ketika pelapor berkenalan dengan J. Saat itu, J mengaku selaku kuasa pengurus kelompok yang berjuang memperjuangkan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Delimitra Tirta Karya (PT DMK) di Kecamatan Tanjung Beringin, yang diklaim telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2017. Penunjukan kuasa pengurus tersebut tertuang dalam Surat Kuasa yang telah diaktakan di hadapan Notaris Rini Widia Astuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, J menawarkan pelapor untuk ikut mendukung perjuangan penguasaan lahan tersebut. Untuk keperluan operasional, J meminta uang sebesar Rp20.000.000. Tak berhenti di situ, J kembali meminta dana sebesar Rp59.000.000 dengan alasan digunakan untuk pembelian beras dan kebutuhan lainnya guna mengumpulkan masyarakat yang disebut sebagai ahli waris atau pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.

Atas permintaan dan janji yang disampaikan, pelapor menyerahkan uang dengan total sebesar Rp79.000.000. Sebelum uang diserahkan, J berjanji apabila perjuangan tersebut berhasil, uang pelapor akan dikembalikan beserta imbalan jasa. Sebaliknya, apabila tidak berhasil, J menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai sebagai bentuk pengganti.

Namun hingga saat ini, pelapor mengetahui bahwa perjuangan penguasaan lahan tersebut telah berhasil. Meski demikian, uang sebesar Rp79.000.000 tidak pernah dikembalikan, dan janji pemberian proyek pekerjaan juga tidak pernah direalisasikan. Pelapor telah beberapa kali meminta pertanggungjawaban kepada J, namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian maupun pengembalian dana yang diserahkan.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp79.000.000. Pelapor juga mencantumkan sejumlah saksi yang mengetahui penyerahan uang maupun janji-janji yang disampaikan J, antara lain Ismet Lubis (Ajudan Bupati Serdang Bedagai), Irwansyah (Tokoh Masyarakat Kecamatan Tanjung Beringin), serta Kepala Desa Bagan Kuala dan Kepala Desa Tanjung Beringin yang bersedia memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.

Berdasarkan kronologi tersebut, pelapor memohon kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tidak berhenti di situ, pelapor menegaskan akan melanjutkan langkah hukum. “Untuk laporan tindak pidana khususnya akan dilaporkan ke Kejaksaan Serdang Bedagai pada Jumat, 4 September 2026,” tegas Sugito(SB).

Berita Terkait

Wujutkan Lingkungan Kerja ‘BERSINAR’, Pemko Tebing Tinggi Akan Gelar Tes Urine Bagi Seluruh ASN
Terima Audensi PLN, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Percepatan Listrik Kolam Renang Pemko Dan Penerangan Jalan.
Ketua PWRI Tebing Tinggi (Hamidah) Resmi Terima Lamaran Putrinya,Jumat 9/10-2026
Dugaan Akibat Proyek Drainase Rp985 Juta, Pelanggan PDAM Tebing Tinggi Kering Seminggu — Malah Dipungut Biaya Perbaikan
Dampingi Komisi V DPR RI Tinjau Tanggul Sungai Padang, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat Dan DPR RI
Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan 4 Komitmen Penting
OTT Proyek Bandwidth Kominfo Tebingtinggi Berujung Tuntutan, Eks Plt Kabid IKP dan Manajer Sales PT Whiz Digital Dituntut Penjara
Tinjau Fasilitas CATH LAB DI RSUD Kumpulan Pane, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Bantuan Kemenkes

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:12 WIB

Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor

Rabu, 30 September 2026 - 15:31 WIB

HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

Kamis, 24 September 2026 - 17:05 WIB

Kapolres Simalungun Sambangi Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 22 September 2026 - 08:08 WIB

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus

Sabtu, 19 September 2026 - 02:07 WIB

Perkuat Deteksi Dini Kamtib, Rutan Kelas I Medan Gandeng Ratusan APH Gelar Razia Gabungan Skala Besar dan Tes Urine Warga Binaan

Selasa, 15 September 2026 - 17:41 WIB

PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media

Berita Terbaru