Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:43 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 21 Juli 2026 |  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (24) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Uyem Roa, Desa Rempelam Pinang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku berhasil diamankan. Polres Gayo Lues akan terus berkomitmen memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Kabri.

Peristiwa bermula pada Selasa sekitar pukul 09.30 WIB, ketika personel Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial S diduga menjual narkotika jenis sabu di Desa Rempelam Pinang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mendatangi rumah terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan S berada di rumahnya. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Kepala Desa Rempelam Pinang, Sariadi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram, dua alat hisap (bong), enam plastik klip bekas pembungkus sabu, satu dompet, satu gunting, satu kotak rokok, satu mancis yang telah dimodifikasi, tiga pipet plastik warna putih, satu plastik klip panjang warna putih, serta uang tunai sebesar Rp33.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial R melalui perantara pria berinisial SW di kawasan Tembung, Kota Medan, dengan harga Rp2 juta.

“Terhadap dua orang yang disebutkan oleh tersangka, yakni berinisial R dan SW, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” kata AKP Kabri.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Kabri menegaskan bahwa Polres Gayo Lues tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami menjamin setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menciptakan Gayo Lues yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Penggerebekan Selingkuh Kepala Desa di Gayo Lues, Satpol PP Turun Tangan Usai Laporan Warga
Digerebek Warga Bersama Seorang Perempuan, Oknum Kepala Desa di Gayo Lues Tuai Kecaman, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Oknum Kepala Desa Kendawi Digerebek Warga Blangtenggulun Bersama Perempuan, Diminta Buktikan Status Nikah di Depan Umum
VIRAL! Anak Pejabat Diduga Pamer Kemewahan di Tengah Derita Pascabencana Gayo Lues, Warganet Murka: “Rakyat Susah, Kalian Flexing!
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
Polri Hadir di Tengah Bencana, Warga Dabun Gelang Dapat Pelayanan dan Bantuan Langsung
Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Kasus PT Rosin Naik Babak Baru, Dugaan Pengaburan Bukti Lingkungan Muncul Setelah Limbah Mendadak Menghilang

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:35 WIB

Digerebek Warga Bersama Seorang Perempuan, Oknum Kepala Desa di Gayo Lues Tuai Kecaman, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:11 WIB

Oknum Kepala Desa Kendawi Digerebek Warga Blangtenggulun Bersama Perempuan, Diminta Buktikan Status Nikah di Depan Umum

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:17 WIB

VIRAL! Anak Pejabat Diduga Pamer Kemewahan di Tengah Derita Pascabencana Gayo Lues, Warganet Murka: “Rakyat Susah, Kalian Flexing!

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:43 WIB

Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:32 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polri Hadir di Tengah Bencana, Warga Dabun Gelang Dapat Pelayanan dan Bantuan Langsung

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00 WIB

Kasus PT Rosin Naik Babak Baru, Dugaan Pengaburan Bukti Lingkungan Muncul Setelah Limbah Mendadak Menghilang

Berita Terbaru