Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:31 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 24 Mei 2026 –

Keluarga almarhum Fanny Ismail Peranginangin melalui Dimas (keluarga dekat yang kini berada di Lapas Kelas IIA Binjai) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan (Ka KPLP) meminta sejumlah uang sebesar Rp2.500.000 kepada almarhum. Menurut Dimas, informasi tersebut tidak benar adanya dan telah disanggah secara tegas.

Klarifikasi dilakukan setelah pihak keluarga bertemu dengan istri almarhum Fanny Ismail Peranginangin di kediamannya di Air Batu, Kabupaten Asahan, serta melalui keterangan Dimas yang dikonfirmasi di Lapas Kelas IIA Binjai.

Dimas menjelaskan bahwa pada tanggal 13 April, almarhum Fanny Ismail Peranginangin meminta uang kepada istri sebesar Rp1.100.000 melalui dirinya dengan alasan untuk “bayar kamar”. Namun, berdasarkan keterangan yang diberikan, uang tersebut sebenarnya digunakan untuk keperluan pribadi almarhum di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

“Informasi bahwa uang tersebut untuk membayar kamar tidak sesuai dengan kenyataan. Uang sebesar Rp1.100.000 yang diminta almarhum benar-benar digunakan untuk keperluan pribadinya di dalam Lapas,” jelas Dimas saat diklarifikasi.

Selain itu, Dimas juga menerangkan bahwa almarhum juga pernah meminta uang pada tanggal 21 April 2026 sebesar Rp2.200.000. Dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan permasalahan dengan orang bernama Eka semasa almarhum berada di luar, dengan rincian sebesar Rp1.000.000 dibayarkan kepada Eka. Sisanya sebesar Rp1.200.000 kemudian ditransfer kembali kepada istri almarhum sebesar Rp500.000, sedangkan sisa Rp700.000 digunakan oleh almarhum untuk keperluan pribadi di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Dimas menegaskan bahwa tuduhan yang menyatakan Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan Ka KPLP meminta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin adalah tidak benar. “Saya ingin menyatakan secara jelas bahwa tidak ada permintaan uang apapun dari pihak Kalapas maupun Ka KPLP kepada almarhum. Informasi yang beredar itu salah dan telah menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.

Untuk mengakhiri segala bentuk kesalahpahaman dan simpang siur informasi, Dimas juga menjelaskan bahwa ia telah membuat dan menandatangani surat pernyataan resmi atas materai Rp10.000. Surat tersebut menyatakan bahwa tuduhan terhadap pihak pengelola Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku tidak benar, serta memberikan klarifikasi rinci terkait penggunaan uang yang diminta almarhum.

“Surat pernyataan ini dibuat agar tidak ada lagi informasi yang salah beredar dan untuk memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait perkara ini,” tambah Dimas.

Di akhir klarifikasi, Dimas juga menyampaikan bahwa Omnya yang bernama Fanny Ismail Peranginangin selama berada di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dalam kondisi baik-baik saja dan tidak pernah mengalami pemukulan seperti yang dikhawatirkan atau disebutkan dalam beberapa informasi yang beredar.

“Sistem pengamanan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sangat ketat, ada pos pengamanan di setiap blok yang ditempati oleh petugas. Sehingga ruang untuk melakukan tindakan seperti pemukulan sangatlah kecil atau bahkan tidak mungkin terjadi,” jelasnya.

Dimas berharap dengan klarifikasi ini, semua pihak dapat menerima kenyataan yang sebenarnya dan tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar terkait perkara almarhum Fanny Ismail Peranginangin.(AVID/rel)

Berita Terkait

Door Stop Kasat Narkoba Polres Simalungun: Sepekan Ungkap 11 Kasus, Gulung Bandar Jaringan Aceh dengan 57 Paket Sabu Siap Edar
Tak Pandang Bulu, Dirkrimsus Polda Sumbar Gencar Tindak Pelaku Tambang Ilegal
KOPVITNAS Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Lindungi Objek Vital Nasional
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, KOPVITNAS Targetkan Sistem Obvitnas yang Tangguh, Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031
Pelantikan KOPVITNAS Berlangsung di Bogor, Fokus Jaga Obvitnas, Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031
Polsek Kampar Kiri Hilir Turun ke Sawah, Dampingi Panen Jagung Petani Karya Tani 1.000 Kg
Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil – Siap Dijual Ke Bulog Tandun Melalui Bulog Kampar
Polri Presisi, Wakapolda Riau Dorong Bhabinkamtibmas Bangun Kepercayaan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:05 WIB

Dukung Program Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau 1 Ha Jagung Pipil di Sungai Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:01 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sabak Auh Sambangi Peternak Sapi di Sungai Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:58 WIB

11 Ribu Peserta Sudah Daftar, Riau Bhayangkara Run 2026 Targetkan 15 Ribu Pelari, Penyanyi Charly Van Houten Hadir Meriahkan Pendaftaran Masih Dibuka

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:22 WIB

Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:19 WIB

Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:49 WIB

Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Pengawasan Anggota DPR RI Komisi XIII

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:48 WIB

Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:30 WIB

Sinergi Positif, Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Audiensi Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara

Berita Terbaru