Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Teluk Meranti: Prioritaskan Perlindungan Anak Gerak Cepat Tangani Laporan

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:37 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku diamankan kurang dari 1 jam setelah laporan diterima

PELALAWAN, – Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Polsek Teluk Meranti menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak.

Hal itu dibuktikan dengan gerak cepat personel Polsek Teluk Meranti dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang menimpa anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurang dari satu jam setelah laporan diterima pada Selasa (21/7/2026), terduga pelaku berinisial MN, 32 tahun, berhasil diamankan.

Kronologi Penanganan

Kapolsek Teluk Meranti IPDA Vicki Rizky menjelaskan, perkara ini bermula saat orang tua korban menemukan hal mencurigakan di telepon genggam miliknya.

Setelah dikonfirmasi kepada anaknya berinisial R, 12 tahun, korban mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana.

“Menerima laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 1 jam terduga pelaku berhasil kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Vicki Rizky.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Teluk Meranti guna menjalani proses penyidikan.

Pernyataan Kapolres Pelalawan

AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Teluk Meranti menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Kami juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung,” kata IPDA Vicki Rizky mewakili Kapolres Pelalawan.

Ia menambahkan, saat ini penyidikan masih terus dilakukan secara menyeluruh. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. “Segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami siap hadir memberikan perlindungan,” tutupnya.

Sumber: Humas Polsek Teluk Meranti
Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Dibuat Romantis Ketua Bhyangkari Setia Mendampingi Kapolres Simalungun di Upacara Kemerdekaan Sebagai Wujud Cinta pada Tugas dan Negeri
Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Lapas Pancur Batu, Pastikan Kualitas Layanan dan Pemenuhan Hak Warga Binaan
Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan”, Galian C “Ilegal” KM 18 Kulim di Wilkum Polsek Tenayan Raya Diduga Milik Timbul Pdd.“Kebal Hukum”, Dua Nama Oknum Aparat Mencuat
Kasus Dugaan Kekerasan dan Penjarahan di Dompu, Ketua Komunitas Mahasiswa Bima Mendesak Aparat Bertindak Tegas
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Terima Dua Piagam Penghargaan Langsung dari Kapolda Sumut
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Terima Dua Piagam Penghargaan Langsung dari Kapolda Sumut
Lapas Kelas IIA Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Binjai, Perkuat Koordinasi dan Stabilitas Keamanan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:59 WIB

Kepala BNN dan Jajaran Di Apresiasi, Ringkus Gembong Narkoba Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Aktivis Nasional Kombes Reza Chairul Sosok Tepat Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:22 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:40 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:16 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:47 WIB

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Berita Terbaru