Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 09:42 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Ruku, 04 Mei 2026 – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, S.T, MH, M.Hum, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang muncul di beberapa media online dengan judul “Napi ‘Spesial’ Di Labuhan Ruku? Dari Kamar Khusus Hingga Dugaan Rujukkan Fiktif”. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dibuat tanpa melakukan klarifikasi maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Lapas.

“Pemberitaan yang beredar tersebut sepenuhnya tidak sesuai dengan kenyataan dan dibuat tanpa melakukan verifikasi kepada kami. Bahkan, pemberitaan tersebut mengiringi opini yang tidak berdasar dan telah mencederai nama baik institusi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” jelas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan. Sebagai tindak lanjut, pihak Lapas akan mengambil langkah tegas dengan membuat pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang dianggap telah melanggar kaidah etika pers dan merugikan institusi.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menyatakan bahwa pihaknya yang juga menangani sebagian pos bantuan hukum (bakum) di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku siap melangkah secara hukum jika hasil keputusan dari Dewan Pers menunjukkan adanya pelanggaran yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut hukum pers yang berlaku, sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami akan menunggu hasil proses di Dewan Pers terlebih dahulu, namun jika diperlukan, tim hukum kami siap mengambil langkah hukum yang sesuai,” ujar Khairul Abdi Silalahi.

Berdasarkan ketentuan hukum, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pidana dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500 juta sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers. Hal ini menjadi dasar bahwa pemberitaan yang tidak bertanggung jawab dan tidak berdasarkan fakta dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat bagi pihak yang menerbitkannya.

Pihak Lapas dan YLBH-CNI menyatakan bahwa mereka selalu terbuka untuk memberikan informasi yang akurat kepada media massa dan masyarakat. “Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi, namun hal tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab, berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, dan tidak mengandung unsur opini yang dapat merugikan pihak lain,” pungkas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan.

Sumber: Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku & Ketua Umum YLBH -CNI

Berita Terkait

Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV
Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat Dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Razia Insidentil Lapas Labuhan Ruku Sambut HBP ke-62 – Bersihkan Narkoba dan Lodes”
Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli
Kapolres Batu Bara Hadiri Buka Puasa Bersama Pemerintah Kabupaten, Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim
Polres Batu Bara Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Seluruh Personel dan PHL Jelang Idul Fitri 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Wujutkan Lingkungan Kerja ‘BERSINAR’, Pemko Tebing Tinggi Akan Gelar Tes Urine Bagi Seluruh ASN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Ketua PWRI Tebing Tinggi (Hamidah) Resmi Terima Lamaran Putrinya,Jumat 9/10-2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Dugaan Akibat Proyek Drainase Rp985 Juta, Pelanggan PDAM Tebing Tinggi Kering Seminggu — Malah Dipungut Biaya Perbaikan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Dampingi Komisi V DPR RI Tinjau Tanggul Sungai Padang, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat Dan DPR RI

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan 4 Komitmen Penting

Senin, 28 September 2026 - 13:24 WIB

OTT Proyek Bandwidth Kominfo Tebingtinggi Berujung Tuntutan, Eks Plt Kabid IKP dan Manajer Sales PT Whiz Digital Dituntut Penjara

Sabtu, 26 September 2026 - 17:58 WIB

Tinjau Fasilitas CATH LAB DI RSUD Kumpulan Pane, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Bantuan Kemenkes

Selasa, 22 September 2026 - 12:12 WIB

Ketua Komisi III DPRD Tebing Tinggi Segera Panggil Kadisdik Terkait Pencopotan Kepsek— Diduga Terkait Dana Revitalisasi.

Berita Terbaru