Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:26 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 06 Mei 2026 – Khairunnisah (48 tahun), seorang perawat yang bertempat tinggal di Jalan Terang Bulan Dusun VIII Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang ke Polres Batu Bara pada hari Sabtu (06/05) sekitar pukul 11.08 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporannya, Khairunnisah menyatakan bahwa kejadian dimulai pada bulan Desember 2024, ketika seseorang bernama Eldawaty Siregar alias Elda juga Karyawan PTPN IV Tanah Hitam Ulu mendekatinya dengan janji dapat memasukkan adiknya, Sarifuddin Mahyuzar Daulay (38 tahun), bekerja sebagai karyawan di Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Terlapor menyatakan bahwa biaya untuk menjadi karyawan diperlukan sebesar Rp100 juta, namun awalnya dijanjikan akan diberikan setelah adik pelapor resmi bekerja.

Selanjutnya, pada tanggal 8 Januari 2025, terlapor meminta uang sebesar Rp5 juta untuk keperluan pendaftaran. Setelah adik pelapor mengikuti ujian pada hari Minggu (22/06/2025), saudara dari Eldawaty Siregar meminta uang tambahan sebesar Rp40 juta dengan dalih untuk memastikan kelulusan ujian dan mendapatkan pekerjaan, serta Rp1 juta untuk biaya komisi pengurusan. Total uang yang diberikan oleh pelapor mencapai Rp46 juta.

Namun, hingga saat pelaporan dibuat, adik pelapor belum juga bekerja di PTPN IV sesuai dengan janji yang diberikan. Kejadian yang diduga terjadi pada hari Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Perkebunan Desa Tanah Itam Ulu dengan titik koordinat 3.210847, 99.455744 tersebut membuat pelapor mengalami kerugian materiil dan merasa dirugikan.

Laporan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 UU 1/2023 yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Pihak Polres Batu Bara telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses penyelidikan dan pelapor meminta ke Pastian Hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Sumber : Khairunnisa
Ditulis oleh: Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum
Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat Dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Razia Insidentil Lapas Labuhan Ruku Sambut HBP ke-62 – Bersihkan Narkoba dan Lodes”
Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli
Kapolres Batu Bara Hadiri Buka Puasa Bersama Pemerintah Kabupaten, Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim
Polres Batu Bara Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Seluruh Personel dan PHL Jelang Idul Fitri 1447 H

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:17 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:24 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:37 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:11 WIB

Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:51 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:47 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:11 WIB

Bayaran Rp3 Juta Jadi Sorotan, PJ Pengulu Kute Buluh Sebut Ada Upaya Menggiring Opini untuk Menyerang Dirinya

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:47 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Berita Terbaru