Wartawan Ditekan Pegawai Gadai, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Tak Terbantahkan

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:42 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Medan. Riswan Sembiring, wartawan Waspada24.com, menjadi korban intimidasi dan perampasan alat kerja oleh pegawai PT. Mandiri Expres Sejahtra, Kamis, 26 Maret 2026. Insiden ini terjadi di kantor perusahaan gadai yang beralamat di Jalan Ringroad, Pasar II No 15/16, Medan, ketika Riswan tengah menjalankan tugas jurnalistik mendampingi seorang debitur yang memperjuangkan haknya atas kendaraan yang disita secara sepihak.

Kisruh bermula ketika Ika Peberina beru Sembiring, debitur yang didampingi Riswan, mendatangi kantor PT. Mandiri Expres Sejahtra untuk mengurus pelunasan tunggakan dan mengambil kembali mobil Avanza miliknya. Pihak pegadaian berdalih mobil harus disita karena tunggakan mencapai tiga bulan. Namun, setelah diverifikasi, Ika hanya menunggak satu bulan lebih dan telah melunasi seluruh kewajibannya. Bukti pembayaran pelunasan telah ditunjukkan, namun pihak pegadaian tetap bersikeras menyita mobil tanpa memberikan klarifikasi yang masuk akal.

Sebelumnya, saat Ika mengisi data di lantai dua kantor, seorang pegawai meminta kunci mobil dengan alasan ingin mengecek nomor mesin dan memfotokopi STNK. Tak lama kemudian, pegawai bermarga Aloho naik ke lantai dua dan menyampaikan bahwa promo pelunasan yang diajukan Ika tidak disetujui pimpinan karena adanya tunggakan. Padahal, promo tersebut sebelumnya dijanjikan sebagai fasilitas kemudahan bagi debitur. Promo yang diduga sebagai modus penipuan ini digunakan untuk menarik calon debitur, namun pada praktiknya justru dijadikan alat untuk menjerat konsumen.

Mendengar penjelasan sepihak itu, Ika langsung terkejut dan menangis. Ia mempertanyakan alasan penyitaan, mengingat tunggakan sudah dilunasi dan masa tunggakan tidak mencapai tiga bulan seperti yang diklaim pegawai. Dugaan manipulasi data dan penipuan promo pun mengemuka. Pihak pegadaian tidak memberikan penjelasan transparan, justru menambah tekanan psikologis kepada debitur.

Situasi memanas ketika Riswan, yang berupaya mendokumentasikan proses penyitaan dan protes debitur, dihadang sejumlah pegawai yang mengaku sebagai pegawai dadakan. Salah satu pegawai, bermarga Aloho, secara paksa merampas telepon genggam milik Riswan. Ia meneriaki Riswan dengan kata-kata kasar, menyebutnya “wartawan bodoh”, dan memaksa Riswan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bukti identitas pers. Namun, setelah KTA ditunjukkan, pegawai tersebut justru menahan KTA itu dan tidak segera mengembalikannya. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terang-terangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Perampasan alat kerja dan penahanan identitas wartawan adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8 UU Pers juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT. Mandiri Expres Sejahtra terkait insiden perampasan alat kerja wartawan, penahanan KTA, maupun dugaan penipuan promo pelunasan dan penyitaan mobil yang telah dilunasi. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, sekaligus membuka tabir praktik bisnis yang tidak transparan dan berpotensi merugikan konsumen. Praktik semacam ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, khususnya pelaku usaha di sektor pembiayaan, untuk menjalankan bisnis secara transparan dan profesional. Aparat penegak hukum didesak segera mengusut tuntas dugaan penipuan promo, manipulasi data tunggakan, serta tindakan intimidasi terhadap jurnalis. Perlindungan terhadap konsumen dan kebebasan pers harus menjadi prioritas utama demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan demokratis. Tidak ada ruang bagi praktik bisnis kotor dan intimidasi terhadap jurnalis di negara hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Sejalan dengan itu, Mabes Polri sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers dan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Arahan dari Mabes Polri jelas: setiap laporan kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan harus direspons cepat dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat di daerah diminta tidak ragu menindak pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers. Kasus di Medan ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan pada keadilan dan perlindungan terhadap profesi wartawan. (TIM)

Berita Terkait

Orang Tua Maling Toko Ponsel di Pancur Batu Dilindungi Atau Diistimewakan, Laporan Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah Meras 250 Juta Mandek Oleh Anggota Kapolri Listyo Sigit Prabowo ?
Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO
Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Direktur Polri Watch Bantah Berita Kapolrestabes Medan Gagal Awasi Kinerja Personel

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:06 WIB

Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Aceh Copot PLT KPPH VIII Jika Tak Mampu Hentikan Aktivitas Perusahaan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:15 WIB

Pembangkangan PT Rosin Kembali Memanas, Aktivitas Produksi Tetap Berjalan Meski Operasional Dibekukan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:54 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:21 WIB

PT Rosin Terus Melontarkan Pernyataan Menyesatkan, Hukum dan Pemerintah Aceh Ditantang Tegas

Senin, 11 Mei 2026 - 09:31 WIB

Keputusan Tegas Pemerintah Terhadap Industri Getah Pinus di Gayo Lues, Tiga Perusahaan Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperas

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:31 WIB

Ahmad Soadikin Mendesak KLHK, Jangan Biarkan PT Rosin Chemicals Indonesia Menjadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:43 WIB

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Negara Diminta Jangan Lalai

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:29 WIB

Masalah Lama Tak Selesai, PT Rosin Makin Kuat Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Berita Terbaru