MEDAN –
Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di kawasan Jl. B. Katamso, Sei Mati, Medan Maimun, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4167/IX/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 27 September 2026, kini telah selesai dan berakhir damai secara kekeluargaan.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan Nomor STTLP/B/4167/IX/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima di SPKT Polrestabes Medan tersebut, difasilitasi penyelesaiannya melalui mekanisme Restorative Justice di Unit PPA Polrestabes Medan.
Proses perdamaian turut dihadiri UPTD PPA Kota Medan, perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos), serta pendampingan penuh dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Sumatera Utara.
Hadir dari LPPA Sumut, Ketua Dr. Andi,S.Kom., SH., MM didampingi Sekretaris Ir. Eva Purba, Wakil Sekretaris Dra. Florida Simatupang dan Tim LPPA Sumut.
Ketua LPPA Sumut Dr. Andi menjelaskan bahwa perkara dengan dasar LP/B/4167/IX/2026 tersebut telah disepakati damai oleh kedua belah pihak keluarga.
LP/B/4167/IX/2026/SPKT/Polrestabes Medan yang terjadi pada 22 September 2026 di sekitar Jl. Brig. Katamso Istana Maimun, sudah selesai secara kekeluargaan. Para orang tua sepakat berdamai, saling memaafkan, dan tidak melanjutkan perkara. Ini adalah kemenangan bagi masa depan anak,” ujar Dr. Andi.
Dr. Andi didampingi Ir. Eva Purba dan Dra. Florida Simatupang menambahkan, LPPA Sumut bersama UPTD PPA Kota Medan dan Kemensos akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan lanjutan agar anak-anak mendapatkan hak tumbuh kembang dan pendidikan yang layak.
Pihak Polrestabes Medan melalui Unit PPA mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang mengutamakan musyawarah. Dengan adanya surat kesepakatan damai, kasus dengan LP tersebut dinyatakan selesai.
LPPA Sumut mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan identitas anak-anak yang terlibat dan menyerahkan sepenuhnya pembinaan kepada orang tua dan instansi terkait.


































