Tebing Tinggi, — Suara Publik Nasional. | Ratusan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tebing Tinggi di wilayah Kelurahan Badak Bejuang diduga tidak mendapat aliran air bersih selama lebih dari satu minggu. Gangguan ini diduga bermula dari kerusakan jaringan pipa akibat penggalian Proyek Rehabilitasi Saluran Drainase Dinas PU Penataan Ruang Kota Tebing Tinggi senilai Rp985.380.780.
Alih-alih mendapatkan perbaikan cuma-cuma, warga justru diminta membayar biaya penggantian pipa berkisar Rp200.000 hingga Rp100.000 per sambungan agar air kembali mengalir ke rumah mereka.

Seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekesalannya:
“Sudah seminggu tidak ada air. Katanya pipa rusak kena galian proyek. Tapi kami yang harus bayar beli pipanya? Padahal bukan kesalahan kami.”
Konfirmasi ke PDAM: Jawaban “Mungkin untuk Beli Air mineral.
Tim Investigasi LSM PAS-RI bersama Media Jurnalis7.Online berupaya meminta penjelasan resmi kepada pihak PDAM Tebing Tinggi. Saat dikonfirmasi, salah seorang staf di Bidang Pelayanan menjawab singkat:
“Itu mungkin untuk membeli air mineral, jelasnya.
Jawaban tersebut dinilai tidak memuaskan warga karena tidak menjelaskan:
– Mengapa biaya dibebankan kepada pelanggan padahal kerusakan diduga berasal dari aktivitas proyek pihak ketiga;
– Mengapa rentang biaya berbeda-beda antar rumah tangga;
– Ke mana dana tersebut disetorkan dan apakah ada kuitansi resmi;
– Kapan pelayanan air akan dipulihkan sepenuhnya tanpa biaya tambahan.

Diduga Tidak Sesuai Aturan
Pembebanan biaya perbaikan kepada pelanggan dalam kasus ini diduga mengandung kejanggalan, antara lain:
– Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Penyedia jasa wajib memberikan kompensasi atas kerugian akibat tidak tersedianya layanan; konsumen tidak seharusnya dibebani biaya tambahan.
– Pasal 49 PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum — PDAM bertanggung jawab menjaga keandalan jaringan distribusi hingga ke batas kepemilikan pelanggan.
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Kontraktor proyek wajib bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum akibat pekerjaannya, termasuk jaringan pipa air.
– Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — PDAM selaku badan publik wajib menjelaskan secara transparan dasar penetapan dan penggunaan biaya yang dipungut dari warga.
Desakan Warga Dan Tim Investigasi
Tim LSM PAS-RI dan Media Jurnalis7.Online mendesak:
1. PDAM Tebing Tinggi segera menarik kembali pemungutan biaya yang diduga tidak beralasan sah;
2. Dinas PU Penataan Ruang Kota Tebing Tinggi memastikan kontraktor pelaksana proyek bertanggung jawab atas perbaikan seluruh jaringan pipa yang rusak;
3. Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengkoordinasikan pemulihan pelayanan air tanpa biaya kepada warga;
4. Penjelasan resmi tertulis mengenai dasar hukum pemungutan biaya tersebut.
Hingga berita ini dinaikkan ke meja redaksi, tim media masih berupaya komfirmasi ke pimpinan PDAM serta pihak Dinas PU Penataan Ruang untuk mendapatkan tanggapan, namun belum mendapatkan jawaban (SB).


































