Tapaktuan – Aktivitas tambang emas ilegal di Lubuk Anas, Dusun Sarah Baru, Desa Alur Keujrun, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, kian menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena kuatnya dugaan keterlibatan puluhan alat berat ekskavator yang beroperasi tanpa izin, tetapi juga karena muncul sorotan tajam terhadap dugaan penggunaan koperasi lokal sebagai tameng hukum dalam kerangka pertambangan ilegal terbesar di wilayah Aceh Selatan.
Pengakuan Keuchik setempat, Zuhar Nisan, memperkuat temuan adanya sekitar 30 unit ekskavator yang beroperasi secara rutin dengan masing-masing ditangani empat pekerja. “Tambang emas ada kurang lebih 30 unit ekskavator yang kerja dan itu memang ilegal,” katanya, Jumat (4/9/2026). Ketiadaan izin tambang kian memperjelas adanya pelanggaran hukum berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang memberikan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda ratusan miliar rupiah bagi pelaku.
Beredar juga penuturan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik ‘setoran’ kepada oknum tertentu untuk memperlancar jalannya alat berat dan operasi tambang emas ilegal. “Orang kampung tahu, ini pasti ada setoran dan beking. Kalau tidak, alat segede itu bisa dikeluarkan kapan saja dari lokasi,” tutur seorang tokoh masyarakat. Dugaan tersebut memperlihatkan kelumpuhan sistem pengawasan serta tumpulnya hukum di lapangan.
Bukan hanya legalitas yang patut dipertanyakan. Aktivitas tambang ilegal berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi warga sekitar. Aliran sungai terdampak menjadi keruh, wilayah persawahan terancam gagal panen, dan risiko bencana semakin terbuka lebar. Ironisnya, hingga kini belum tampak langkah tegas dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, maupun dinas lingkungan hidup untuk melakukan penindakan di lokasi.
Penguatan pengelolaan tambang yang diklaim berbasis koperasi, melalui Koperasi Sago Menggamat, kian menimbulkan polemik. Undang-Undang Perkoperasian secara tegas membatasi koperasi bergerak pada usaha yang sesuai prinsip legalitas. Penyalahgunaan koperasi untuk tindakan ilegal tidak hanya menciderai kepercayaan masyarakat, tetapi juga membahayakan semangat ekonomi kerakyatan di tengah ancaman eksploitasi sumber daya alam secara masif.
Selain kelemahan penegakan hukum dan pengawasan Pemerintah Aceh Selatan, masyarakat juga mempertanyakan kelancaran suplai bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk mengoperasikan puluhan alat berat dan kendaraan di lokasi tambang. Pasalnya, kebutuhan BBM dalam jumlah besar mutlak diperlukan untuk memastikan operasional alat berat selama 24 jam nyaris tanpa henti. Namun, di tengah maraknya isu kelangkaan BBM subsidi di daerah lain, praktik penyeludupan serta potensi penyalahgunaan distribusi BBM mengemuka.
Warga mempertanyakan dari mana puluhan alat berat di kawasan hutan Aceh Selatan memperoleh pasokan BBM secara lancar. Apakah terdapat praktik pembiaran, atau bahkan kerja sama dengan oknum-oknum tertentu untuk membawa BBM subsidi masuk ke lokasi tambang tanpa izin? Dalam situasi ekonomi sulit dan kelangkaan BBM di tingkatan masyarakat, derasnya arus suplai ke lokasi tambang ilegal menimbulkan tanda tanya besar. “Sementara petani susah dapat solar di SPBU, alat berat di gunung selama ini tidak pernah mati mesin. Dari mana sebenarnya solar itu, siapa yang mengatur?” sindir warga setempat.
Sorotan terhadap pasokan BBM juga menjadi pintu masuk penelusuran jejaring distribusi gelap serta potensi kerugian negara. Kuat dugaan, distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor pertanian dan transportasi rakyat justru dilarikan ke pertambangan ilegal. Hal ini jelas merugikan negara dari sisi penerimaan dan mencederai asas keadilan ekonomi bagi masyarakat luas.
Di tengah dampak lingkungan yang kian parah, publik menuntut agar pemerintah pusat, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum turun tangan menelisik alur masuk alat berat, rantai distribusi BBM, hingga tata kelola koperasi di Lubuk Anas. Desakan investigasi menyeluruh tidak dapat dielakkan, baik terhadap praktik “bengkong” BBM maupun dugaan keterlibatan oknum di lingkaran pemerintah, kepolisian, serta jaringan bisnis lokal.
Dari sisi pengawasan legislatif, kritik keras diarahkan kepada DPRK Aceh Selatan yang dinilai belum optimal menjalankan fungsi pengawasan di sektor pertambangan, terutama pada aktivitas tambang tanpa izin. Aktivis pemuda Aceh Selatan, Tonicko Anggara, menegaskan perlunya perhatian serius terhadap dampak dan penegakan hukum PETI di daerah aliran sungai Kluet. Ia bahkan meminta apabila Panitia Khusus Pertambangan DPRK tak menunjukkan progres dan hasil nyata, semestinya segera dibubarkan.
BAKORNAS LEPPAMI PB HMI juga mendorong agar Kapolres Aceh Selatan dipanggil dalam rapat DPRK untuk menjelaskan proses pengusutan aktivitas PETI di DAS Kluet, termasuk transparansi pengungkapan mata rantai distribusi BBM dan alat berat yang digunakan di tambang ilegal.
Kegagalan pengawasan dan ketidaktegasan penindakan telah mempertaruhkan lingkungan serta masa depan ekonomi masyarakat Aceh Selatan. Tidak hanya tentang perusakan alam dan pencemaran sungai, tetapi juga soal potensi penggelapan BBM dan kerugian negara akibat kehilangan pajak dari praktik tambang liar yang terus dibiarkan.
Masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berlindung di balik retorika hukum semata, tetapi bertindak nyata menghentikan operasi ilegal dari hulu ke hilir—mulai dari pengawasan alat berat, distribusi BBM, hingga pengawasan koperasi. Jika kepastian hukum dan lingkungan berkelanjutan ingin diwujudkan, pemerintah harus segera menghentikan segala bentuk pembiaran demi melindungi kepentingan rakyat Aceh Selatan dari ancaman kerusakan lingkungan dan praktik pelanggaran hukum terstruktur. (*)

































