Diduga Dikelola Koperasi, Tambang Emas Ilegal di Aceh Selatan Langgar Hukum dan Rugikan Warga

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 18:53 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tapaktuan — Aktivitas tambang emas ilegal di Lubuk Anas, Dusun Sarah Baru, Desa Alur Keujrun, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, kembali disorot publik. Kawasan ini diduga menjadi lokasi operasi tambang emas tanpa izin (PETI) terbesar di Aceh Selatan, dengan pola pengelolaan yang dikaitkan langsung kepada sebuah koperasi lokal, yakni Koperasi Sago Menggamat.

Sejumlah sumber masyarakat menyebut, setidaknya terdapat sekitar 30 unit alat berat ekskavator yang secara rutin beroperasi di wilayah tersebut. Setiap unit melibatkan empat sampai lima pekerja. Dalam wawancara, Keuchik Ruak, Zuhar Nisan, membenarkan skala aktivitas ini. “Tambang emas ada kurang lebih 30 unit ekskavator yang kerja,” kata Zuhar, Jumat (4/9/2026). Ia juga menegaskan, kegiatan tersebut sepenuhnya berlangsung tanpa izin resmi. “Ya, kegiatan itu memang ilegal,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikasi lain yang berkembang di tengah masyarakat adalah adanya dugaan praktik setoran kepada oknum tertentu guna memperlancar arus alat berat dan memuluskan jalannya pertambangan. Penuturan sejumlah warga mengemuka, tidak mungkin puluhan unit alat berat dapat beroperasi di kawasan hutan tanpa ‘pelicin’ atau perlindungan pihak tertentu. “Orang kampung tahu, ini pasti ada setoran dan beking. Kalau tidak, alat segede itu bisa dikeluarkan kapan saja dari lokasi?” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Pengelolaan tambang dengan naungan koperasi menimbulkan persoalan hukum baru. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kegiatan penambangan mineral logam tanpa izin adalah tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga ratusan miliar rupiah. Sementara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menegaskan koperasi hanya dapat bergerak sesuai prinsip legalitas usaha. Dugaan penggunaan koperasi untuk menutupi aktivitas ilegal justru menodai semangat ekonomi kerakyatan dan melahirkan preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam.

Dampak negatif aktivitas tambang ilegal ini sudah mulai menimpa lingkungan dan masyarakat sekitar. Sungai-sungai yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan kini berubah keruh. Lahan pertanian masyarakat terancam gagal panen dan risiko bencana semakin menghantui desa-desa yang berada di hilir. “Makanya sungai makin keruh,” kata Zuhar. Ancaman ekologis ini seakan luput dari perhatian pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang, karena hingga hari ini belum ada upaya penertiban atau tindakan tegas di lapangan.

Berbeda dengan daerah lain yang kerap menjadi sasaran operasi penertiban oleh aparat, Aceh Selatan justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan tak jelasnya sikap pemerintah daerah. Fakta di lapangan menambah daftar panjang ironi penegakan hukum yang kerap hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aparat kepolisian, pemerintah kabupaten, hingga dinas lingkungan hidup terkesan menutup mata atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka dalam skala besar.

Kritik mengalir deras ke pengelolaan yang diduga menggunakan nama koperasi sebagai tameng hukum. Masyarakat menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap sistem perizinan pertambangan nasional sekaligus penyalahgunaan lembaga koperasi untuk aktivitas yang jelas-jelas melanggar undang-undang. “Kalau koperasi hanya dipakai untuk menutupi tambang liar, itu sudah menipu dan merugikan masyarakat luas,” ujar seorang warga.

Desakan publik semakin menguat agar pemerintah pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga otoritas penegak hukum di Aceh Selatan melakukan investigasi menyeluruh terhadap status hukum koperasi, jalur distribusi alat berat, dan transparansi seluruh aktivitas pertambangan di Lubuk Anas. Ketegasan negara dipertaruhkan, apakah hukum dan regulasi mampu menangkap pelaku utama serta diduga perlindungan oknum, atau justru membiarkan skema tambang ilegal tetap berlangsung atas nama koperasi.

Tingginya angka kerusakan lingkungan, potensi pajak yang hilang, serta keresahan sosial yang terus melebar menjadi bukti betapa pentingnya penegakkan hukum yang adil dan transparan. Negara diminta segera menghentikan praktik membiarkan tambang ilegal beroperasi dengan berbagai dalih, supaya rakyat Aceh Selatan tidak menjadi korban kerusakan lingkungan dan permainan hukum semu oleh pihak yang diduga mencari untung dari praktik tambang tanpa izin. (TIM)

 

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:12 WIB

Ketua Komisi III DPRD Tebing Tinggi Segera Panggil Kadisdik Terkait Pencopotan Kepsek— Diduga Terkait Dana Revitalisasi.

Rabu, 9 September 2026 - 15:49 WIB

Permudah Akses Warga Kelurahan Mandailing, Wali Kota Dan Kapolres Tebing Tinggi Resmikan Jembatan Merah Putih

Rabu, 2 September 2026 - 17:31 WIB

Capaian IKAD Kota Tebing Tinggi Raih Katagori Unggul, Wali Kota Iman Irdian Saragih Siap Optimalkan Inklusi Keuangan

Rabu, 2 September 2026 - 06:41 WIB

Dugaan Pelanggaran Etika Dan Kewajiban Transparansi: Kades Paya Pasir Hingga Camat Tebing Syahbandar Diduga Menutup Diri, Undang-Undang Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:41 WIB

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan BUMDES”BAROKAH” Desa Bahsumbu, Bangunan Kandang Dibangun Di Tanah Milik Kades, Ternak Bercampur Baur Di Kandang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Rampah Estate Dipertanyakan…. Diminta instansi Terkait(APH) Periksa DD mulai TA 2022-2025.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Diduga Tipu Rp79 Juta, Kuasa Pengurus Kelompok Tani 80 ‘J’ Dilaporkan — Korban Siap Bawa Kasus Ke Kejaksaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:27 WIB

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Manrapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting.

Berita Terbaru