PW GP Al Washliyah Pertanyakan Keistimewaan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: “Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:53 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GP Al Washliyah) Provinsi DKI Jakarta melalui Ketua, Dedi Siregar, menyampaikan kritik keras terhadap proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menjadi sorotan publik setelah terlihat memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur pada Jumat (24/7/2026) malam tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa borgol.

Menurut Dedi Siregar, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menilai penampilan seorang tersangka yang berbeda dari praktik penahanan yang selama ini kerap disaksikan publik berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

Kami mempertanyakan, mengapa seorang tersangka kasus korupsi tidak terlihat mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana yang selama ini sering disaksikan masyarakat? Apabila memang terdapat prosedur yang berbeda, maka kejaksaan agung wajib memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa,” tegas Dedi Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, selama ini masyarakat berkali-kali menyaksikan tersangka berbagai perkara, termasuk perkara korupsi, ditampilkan menggunakan rompi tahanan, bahkan dalam beberapa kasus menggunakan borgol. Oleh karena itu, ketika terdapat perbedaan yang mencolok dalam suatu penahanan, penjelasan resmi menjadi sangat penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi.

“Kami mempertanyakan, mengapa seorang tersangka kasus korupsi tidak terlihat mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya proses penahanan yang selama ini disaksikan masyarakat? Jika memang ada perlakuan berbeda, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan agar tidak muncul dugaan adanya keistimewaan,” ujar Dedi Siregar.

Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi negara hukum yang tidak boleh dikompromikan. Siapa pun, tanpa memandang jabatan yang pernah diemban, harus diperlakukan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat biasa, tetapi lunak kepada mereka yang pernah memiliki kekuasaan. Semua warga negara sama di mata hukum. Tidak boleh ada perlakuan yang menimbulkan kesan bahwa ada pihak yang diistimewakan,” tegasnya.

Dedi Siregar juga meminta kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi seorang tersangka tidak mengenakan atribut penahanan sebagaimana lazimnya.

“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi. Namun, dukungan itu harus dibarengi dengan konsistensi dalam penerapan hukum. Jangan ada kesan perlakuan berbeda hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan tinggi. Jika memang hukum ingin dihormati, maka hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih dan tanpa keistimewaan bagi siapa pun,” ujar Dedi Siregar.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat perlakuan khusus tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan agung

“Keadilan harus tampak nyata, bukan hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada warga negara yang memperoleh perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau pengaruh yang pernah dimilikinya,” tutup Dedi Siregar. (*)

Berita Terkait

Ketum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H. Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Komjen Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri
Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online
Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan
Kepala BNN dan Jajaran Di Apresiasi, Ringkus Gembong Narkoba Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:06 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Rabu, 9 September 2026 - 16:03 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:38 WIB

SMK Negeri 2 Kutacane Lepas Ratusan Siswa Kelas XII Ikuti PKL di Dunia Kerja

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:47 WIB

Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:58 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:30 WIB

Gelombang Protes Karyawan BSI Kutacane: Dugaan Intimidasi dan Pelecehan Dipertaruhkan, Manajemen Abaikan Desakan Klarifikasi

Berita Terbaru