Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Medan, Dewan Pers Minta Proses Hukum Dituntaskan

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:30 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Dewan Pers menyayangkan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum wartawan dan saat ini tengah diproses oleh penyidik Polsek Medan Tembung. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan pemerasan tidak dapat dibenarkan dan bukan merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, di Medan, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Nurhalim, tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, serta berdasarkan itikad baik. Karena itu, apabila terdapat oknum yang diduga melakukan tindak pidana, maka perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan bertugas mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nurhalim.

Ia menambahkan, praktik pemerasan merupakan ranah pidana sehingga tidak dapat dibenarkan dengan alasan menjalankan profesi jurnalistik. Selain itu, Peraturan Dewan Pers juga mengatur bahwa wartawan harus menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

“Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bekerja dengan itikad baik, independen, netral, dan objektif. Tindakan yang mengarah pada pelanggaran pidana jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” katanya.

Nurhalim juga mendukung langkah kepolisian yang memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai mekanisme hukum. Menurutnya, penegakan hukum penting dilakukan agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

“Kalau alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, silakan diproses. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh insan pers untuk selalu mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Perilaku Wartawan dalam menjalankan profesinya.

*Wartawan tidak boleh melakukan pemerasan, penyalahgunaan profesi, ataupun tindak pidana lainnya. Profesionalisme harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terpelihara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan dua pria berinisial I (55) dan JB (60).

Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Medan Tembung pada Kamis, 16 Juli 2026, di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

Kapolsek mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sedang melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan kami tidak memberikan toleransi terhadap dugaan tindak pidana,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum para pihak mengikuti perkembangan hasil penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jait)

Berita Terkait

HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Kapolres Simalungun Sambangi Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus
Perkuat Deteksi Dini Kamtib, Rutan Kelas I Medan Gandeng Ratusan APH Gelar Razia Gabungan Skala Besar dan Tes Urine Warga Binaan
PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media
Masyarakat Blok 6 Perumnas Helvetia Medan Sambut Hangat Kehadiran Mahasiswa PKL Universitas Imelda
Pererat Silaturahmi, Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers
Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:05 WIB

Kapolres Simalungun Sambangi Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 22 September 2026 - 08:08 WIB

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus

Sabtu, 19 September 2026 - 02:07 WIB

Perkuat Deteksi Dini Kamtib, Rutan Kelas I Medan Gandeng Ratusan APH Gelar Razia Gabungan Skala Besar dan Tes Urine Warga Binaan

Selasa, 15 September 2026 - 17:41 WIB

PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media

Selasa, 15 September 2026 - 03:02 WIB

Masyarakat Blok 6 Perumnas Helvetia Medan Sambut Hangat Kehadiran Mahasiswa PKL Universitas Imelda

Senin, 7 September 2026 - 19:40 WIB

Pererat Silaturahmi, Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers

Sabtu, 5 September 2026 - 18:02 WIB

Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!

Sabtu, 5 September 2026 - 06:17 WIB

Seminar PERMAHI Jambi: Koperasi Merah Putih Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Berita Terbaru