MEDAN,
Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Sumatera Utara merespon cepat kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur di Medan Maimun, Kota Medan.
Tim LPPA Sumut turun langsung ke lokasi korban di Jalan Brigadir Katamso, Gang Kesatria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Minggu (28/9/2026).

Tim tersebut diketuai langsung oleh Dr. Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM., CPLA., CPLO. didampingi Wakil Sekretaris Dra. Florida Simatupang serta akademisi Putri Sari Ulfa, S.Pd., M.Pd. dan Muammar Rinaldi, S.E., M.Si.
Kedatangan tim ini untuk melakukan verifikasi dan asesmen awal terkait laporan polisi Nomor: LP/B/4167/IX/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 27 September 2026.
Kasus ini menyeret korban anak berinisial AL (12) yang diduga dianiaya oleh sekelompok remaja berinisial N, A, Q, B DKK pada Senin malam, 22 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Brig. Katamso Gg. Kesatria depan Masjid As-Solihin.
Nenek Sebut Korban Trauma, Tak Mau Sekolah
Di lokasi, tim LPPA Sumut bertemu langsung dengan keluarga korban. Nenek korban mengungkapkan kondisi cucunya yang memprihatinkan.
“Cucu saya masih trauma berat, Pak. Sampai sekarang dia tidak mau pergi sekolah. Takut keluar rumah, sering mengurung diri, mengeluh sakit kepala,” ujar sang nenek.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pamannya, Dimas Harianto, korban diduga dianiaya dengan cara dijambak rambutnya, dipukul badannya hingga terjatuh ke tanah dan diduduki oleh para terlapor. Akibatnya korban mengalami luka lecet pada kaki dan sakit pada bagian kepala dan badan.
Pernyataan Ketua LPPA Sumut
Ketua Tim LPPA Sumut, Dr. Andi, http://S.Kom., S.H., M.M., CPM., CPLA., CPLO., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis.
“Kami hadir di sini untuk memastikan negara hadir untuk anak. Informasi dari nenek korban bahwa korban sampai tidak mau sekolah ini menunjukkan adanya trauma psikis mendalam. Kami akan berikan pendampingan hukum, psikolog anak, dan advokasi agar hak pendidikan anak tetap terpenuhi,” tegas Dr. Andi di lokasi.
Dr. Andi juga meminta penyidik Unit PPA Polrestabes Medan untuk memproses laporan ini secara profesional dengan menerapkan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Wakil Sekretaris LPPA Sumut, Dra. Florida Simatupang menambahkan, kasus kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun, terlebih jika pelaku juga masih anak-anak, maka perlu pendekatan diversi namun tetap berkeadilan.
“Kami akan koordinasi dengan Dinas PPPA Kota Medan dan pihak sekolah agar anak korban bisa kembali bersekolah dengan rasa aman,” tambah Florida Simatupang.
Kasus ini kini dalam penanganan Polrestabes Medan.(red)


































