Tanah Karo, suarapubliknasional.com – Pemerintah daerah bersama tim gabungan mengintensifkan bangunan sebagai langkah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah, Rabu (5/11/2025)
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat serta seluruh kepala desa agar memenuhi ketentuan keamanan, kenyamanan maupun tata ruang

Tim gabungan melakukan pendataan yang belum memiliki izin serta menghimbau agar pemilik bangunan segera mengurusnya. Apabila tidak menanggapinya, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan ataupun dilakukan penyegelan
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tommy Heriko Marulitua, A.P, bahwa pendataan penertiban akan dilakukan secara bertahap serta mengedepankan pendekatan persuasif

“Semoga kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap pentingnya memiliki izin bangunan agar tercipta tata kota yang tertib dan nyaman,”ucapnya
Data dari lapangan akan diverifikasi ataupun ditindaklanjuti sesuai prosedur. Aturan tersebut telah menetapkan tahapan dan sanksi yang bersifat pembinaan terlebih dahulu. (Sbr)



































