Tanah Karo, suarapubliknasional.com – Unit Reskrim Polsek Berastagi mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan mengamankan dua orang pelaku berinisial WD (37) dan KAB (24) setelah laporan diterima
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 19:35 WIB, tepatnya di Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi. Laporan ini diterima dari korban Rukurmin Sitepu (51) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street BK 2010 SAI terparkir di teras rumahnya
Unit Reskrim Polsek Berastagi langsung melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan dari keterangan saksi, diketahui ada dua pria yang mencurigakan membawa sepeda motor dan menyimpannya di belakang sebuah gubuk.
Penjelasan itu disebutkan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto,SH, S.I.K, MM, M. Tr. Opsla melalui Kapolsek AKP Henry D.B Tobing, SH, bahwa kedua pelaku saat diinterogasi mengakui akan perbuatannya
Aparat kepolisian berkomitmen akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku yang melakukan kejahatan,”ucapnya

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya : 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BK 2010 SAI, sebuah kunci berbentuk huruf Y dengan ujung menyerupai mata bor serta handphone Android dan Nokia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Sbr)



































