Medan – Seorang pria berinisial AW yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba kelas kakap justru diduga dilepaskan setelah ditangkap polisi. Penangkapan berlangsung di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara, pada Juli 2025 oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara.
Berdasarkan informasi yang diterima, AW merupakan bagian dari jaringan besar peredaran sabu yang menyuplai wilayah Aceh–Sumut. Aksi penangkapan dirinya mulanya dianggap langkah maju dalam perang terhadap narkotika. Namun, kejanggalan mulai muncul beberapa hari pasca-operasi berlangsung.
Mengutip pemberitaan Posmetro Medan, tersangka AW tidak langsung ditahan secara resmi. Sebaliknya, dia malah sempat diajak menginap di sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Tak berhenti di situ, pria tersebut juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan alasan mendadak sakit.
Setelah keluar dari rumah sakit, AW justru tidak kembali ke tahanan. Ia diduga dilepas tanpa proses penahanan hukum, berita acara pemeriksaan pun tak ditemukan. Hal ini sontak memunculkan dugaan praktik “tangkap lepas” yang kerap kali membayangi proses penanganan kasus besar seperti narkotika.
Sumber internal menyebutkan bahwa operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi. Hingga kini, belum jelas bagaimana kelanjutan kasus tersebut, dan pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi.
Pengamat hukum pidana Dr. Hermansyah, S.H., M.H., mengatakan jika benar ada pelepasan tanpa prosedur hukum, maka hal itu masuk kategori pelanggaran berat. Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tidak bisa main lepas begitu saja. Apalagi ini kasus narkoba yang kita semua tahu, bahayanya luar biasa. Harus ada pemeriksaan resmi, BAP, dan pelimpahan ke kejaksaan. Kalau tidak dilakukan, itu pelanggaran,” ujarnya.
Selain melanggar UU Narkotika, pelepasan sepihak terhadap tersangka juga berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP dan pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya gratifikasi atau suap.
Masyarakat sipil dan aktivis antinarkoba di Medan juga turut menyoroti kasus ini. Mereka mendesak agar Propam Polda Aceh dan Divisi Propam Mabes Polri segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penanganan tersangka AW.
“Kalau memang ada tangkap lepas, jangan ditutup-tutupi. Kami minta penjelasan terbuka dan penindakan yang tegas. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk di mata publik,” ujar salah satu aktivis.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres Aceh Tenggara. Namun, tekanan publik agar kasus ini ditangani secara tuntas dan transparan semakin kuat. Jika benar terjadi pelanggaran, maka oknum yang terlibat harus diberi sanksi tegas secara etik maupun pidana. (TIM)



































