Tanah Karo, suarapubliknasional.com – Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP memimpin rapat sosialisasi rencana pengelolaan sampah dengan sistem Controlled Landfill, tepatnya di ruang rapat sekda, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (09 Oktober 2025)
Controlled Landfill adalah sistem pembuangan akhir sampah dengan cara ditimbun, dipadatkan dan ditutup tanah secara berkala serta dilengkapi dengan sarana pengendalian air lindi ataupun gas sesuai dengan Permen PU No 03 Tahun 2013

Kondisi existing TPA saat ini masih menggunakan sistem Open Dumping (Pembuangan Terbuka) dengan luas 2000 m², sehingga penerapan sistem controlled landfill diperlukan untuk menghentikan sistem sebelumnya yang dapat mencemari lingkungan, mengurangi gangguan kesehatan, memperpanjang umur TPA serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menyampaikan agar Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan desa menciptakan inovasi berupa pembuatan bank sampah pada desa untuk mengurangi volume yang akan diangkut ke TPA
Kolaborasi tersebut dapat membuat bank sampah untuk pengolahan pupuk organik, seperti kompos ataupun bahan baku industri makanan ternak. Sebelum sampai diantar ke TPA harus dipilah agar volumenya dapat berkurang 25 sampai 30% yang tujuan untuk mengurangi / mencegah pencemaran lingkungan

“Semoga penerapan sistem controlled landfill berguna bagi kenyamanan masyarakat dan tidak ada lagi bau menyengat. Hal tersebut merupakan langkah efektif dalam mewujudkan pengelolaan sampah sesuai regulasi nasional,”tuturnya
Turut hadir pada rapat tersebut, diantaranya: Staf ahli bidang hukum dan perundang-undangan David Trimei Sinulingga, SH, MPd, Kasatpol PP Gelora Fajar Purba, SH, MH, Plt. Kepala Bappeda Litbang Abel Tarwal Tarigan, S.Sos, M.T, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rutina Sembiring, S.Sos, M.I.T, Camat Kabanjahe Sanusi Bardena Sembiring, S.STP, M.A, perwakilan Polres Tanah Karo, perwakilan Kodim 0205/TK serta pemilik lahan TPA Nang Belawan. (Sbr)



































