Tanah Karo, suarapubliknasional.com – Pemerintah daerah secara resmi mengumumkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional sebanyak 432.433 jiwa
Pencapaian tersebut merupakan komitmen untuk memastikan setiap warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata serta berkualitas. Kebijakan nasional ini ditetapkan oleh BPJS dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, terhitung mulai 1 September 2025
Seluruh warga Kabupaten Karo saat berobat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak perlu menunjukkan kartu peserta JKN secara terpisah, dikarenakan identitas telah terintegrasi dalam sistem pelayanan
Dinas Kesehatan membuka layanan pendaftaran langsung bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dengan membawa KTP untuk didata dan didaftarkan secara resmi.
Hal Ini adalah tonggak penting dalam sejarah pembangunan untuk memastikan warga mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa adanya persoalan administrasi ataupun pembiayaan
“Semoga dengan akses layanan kesehatan dapat meningkatkan derajat maupun memperkuat daya saing sumber daya manusia dalam mendorong percepatan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkeadilan,”ucap Bupati Karo (Sbr)



































