Oleh: Nor Hamidah (Pemerhati Sosial)
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan memperkuat upaya pencegahan terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum melalui peningkatan sosialisasi kepada masyarakat. Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat sekitar 200 kasus telah dilaporkan.
Kepala Dinsos Balikpapan, Edy Gunawan, mengatakan jumlah tersebut menunjukkan penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, laporan dari masyarakat masih terus masuk. Data yang dimiliki hanya mencakup kasus yang sudah dilaporkan, kemungkinan besar masih banyak kasus lain yang belum terungkap (10/7/2025).
Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan dan pembinaan anak. Menurutnya, faktor lingkungan serta pola asuh keluarga sangat memengaruhi perilaku anak.
Demikianlah, anak dengan dunia anak-anaknya tidak lagi bermain, tetapi sudah berhadapan dengan hukum. Di tengah terasingnya peran agama dan moral kehidupan, memungkinkan bagi masyarakat—termasuk anak sekalipun—terlibat dalam tindak hukum kriminal.
Peran orang tua semakin berat tanpa dukungan lingkungan dan negara, karena kita hidup di sistem sekuler demokrasi kapitalisme neoliberal. Di mana sistem ini memisahkan agama dari kehidupan, sistem yang mendewakan kebebasan, sehingga anak-anak bebas mau melakukan apa pun tanpa ada batasannya.
Selain itu, kemiskinan juga menjadi akar masalah. Anak yang terlibat pencurian, perkelahian, bahkan narkoba, karena tekanan ekonomi. Mereka putus sekolah dan harus bertahan hidup di jalanan.
Ketakwaannya lemah, masyarakat sangat jauh dari nilai-nilai kebaikan, asing dengan tradisi amar makruf nahi mungkar, dan negara abai sebagai pengurus dan penjaga umat, sehingga menjadikan maraknya anak berhadapan dengan hukum.
Dalam Islam, anak yang belum mencapai usia baligh tidak dikenakan hukuman ataupun qisas. Rasulullah bersabda:
“Pena catatan amal diangkat (tidak berlaku) dari tiga golongan: anak kecil hingga ia baligh, orang tidur hingga ia bangun, dan orang gila hingga ia sembuh.” (HR. Abu Dawud, Ahmad)
Namun, jika anak yang sudah baligh melakukan kejahatan, barulah ia masuk dalam wilayah hukum pidana Islam. Tetapi tetap dengan syarat: adanya pembuktian kuat dan keadilan dalam proses.
Nabi Muhammad SAW sangat menekankan kasih sayang dan pendidikan Islam sejak dini. Seluruh umat bertanggung jawab atas kondisi anak-anak.
“Setiap kamu adalah pemimpin…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Orang tua wajib mendidik anak, bukan hanya secara fisik tapi juga akhlaknya. Peran orang tua dengan support sistem Islam akan melahirkan anak yang shalih dan shalihah, jauh dari kemaksiatan dan kejahatan.
Negara harus menjamin pendidikan, kesejahteraan, dan keamanan anak. Melihat sejarah peradaban Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah menjadi kunci munculnya generasi terbaik yang berhasil membawa umat pada kebangkitan.
Generasi Islam ini kukuh dalam ketakwaan dan ahli dalam menyolusi berbagai problem kehidupan. Maka, wajar saja jika sepanjang belasan abad, umat Islam mampu tampil sebagai pionir peradaban.
Wallahu a’lam bish-shawab.



































