Mobil Avanza Hitam Angkut 36 Kg Ganja, Satresnarkoba Gayo Lues Bertindak Tegas

SUARA PUBLIK NASIONAL

- Redaksi

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:44 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Pada Kamis malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan menangkap dua orang tersangka di Jalan Lintas Blangkejeren – Kutacane, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Mendapat informasi tersebut, Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Pelis, S.H., M.H. dan KBO Satresnarkoba IPDA Jefri Handika memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat menuju TKP, tim berpapasan dengan kendaraan yang sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, yakni satu unit mobil Avanza hitam bernopol BK 11xx AFT. Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kota Blangkejeren. Petugas pun melakukan pengejaran hingga akhirnya mobil pelaku kehilangan kendali dan masuk ke selokan pinggir jalan.

Petugas langsung mengamankan pengemudi yang kemudian diketahui bernama MF (21), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni berisi 19 bal ganja seberat 36,725 Kg, dibungkus plastik hitam dan lakban kuning. Selain itu, diamankan juga 1 unit mobil Avanza BK 11xx AFT, berikut 1 Lambar STNK, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit HP Infinix warna hitam, 1 buah kaca Pyrex berisi sisa Narkotika jenis sabu, 2 buah pipet bening, 1 unit sepeda motor Honda Beat BL 49xx BC.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut milik Z (panggilan) dan SY, warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues. Petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S (25) pada Jumat pagi (6 Juni 2025) pukul 05.00 WIB di kediamannya. Dalam penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti tambahan, namun S mengakui bahwa dialah yang menyerahkan narkoba ganja tersebut kepada MF.

Korban dalam kasus ini adalah NKRI, yang dirugikan atas maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Republik Indonesia.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja ini.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gayo Lues. “Kami tegaskan, kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar IPTU Bambang. (red)

 

Berita Terkait

Kapolres AKBP Hyrowo S.I.K Tegaskan Komitmen Pengabdian Polri Melalui Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Dari Gayo Lues, Kombes Zuhdi Komandoi Tim Ekspedisi Menuju Puncak Leuser untuk Peringati Hari Bhayangkara
45 Peserta Ekspedisi Lauser Bawa Semangat Kebangsaan, Dilepas Langsung di Hadapan Bupati Gayo Lues
Tim Ekspedisi Lauser Bawa Misi Nasionalisme dan Pelestarian Alam, Dilepas Secara Resmi oleh Kapolres
Dandim 0113/Gayo Lues Sampaikan Doa dan Dukungan Langsung di Pemakaman Istri Koptu M. Arifin
Tanggap Darurat, Polres Gayo Lues Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Kebakaran yang Alami Kerugian Puluhan Juta
2.933 Porsi Makan Bergizi Gratis Disalurkan, Polsek Blangkejeren Lakukan Pengamanan dan Monitoring Ketat
Kapolres Gayo Lues Tekankan Sinergi Ketahanan Pangan saat Panen Raya Jagung

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:09 WIB

100 Napi Narkoba Risiko Tinggi Dikirim ke Nusakambangan, Ditjenpas Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar di Balik Jeruji

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:35 WIB

Yudi Suseno Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Forkopimda Demi Kondusifitas Pemasyarakatan Sumut

Senin, 19 Mei 2025 - 01:06 WIB

Aniaya Wartawan, Oscar Sebayang Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara Polsek Medan Tuntungan

Senin, 12 Mei 2025 - 22:54 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Jumat, 9 Mei 2025 - 02:22 WIB

Miris!!! Polsek Medan Tuntungan Tidak Berani Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:44 WIB

Pelaku Penganiayaan Tidak Ditangkap, Korban Akan Surati Presiden RI, Kompolnas, Kapolri dan Kabareskrim !

Selasa, 29 April 2025 - 00:32 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Secara Virtual

Senin, 28 April 2025 - 23:55 WIB

Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61

Berita Terbaru